Mantan Rektor UI Penuhi Panggilan KPK

Mantan Rektor UI Penuhi Panggilan KPK
Mantan Rektor UI Penuhi Panggilan KPK

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba sekitar pukul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News