Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan

jpnn.com - PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Prof. Akhmad Mujahidin yang menyandang status tersangka korupsi pengadaan jaringan internet 2020-2021.
Penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penahanan seusai memeriksa tersangka pada Jumat (21/10).
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya. "Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung, Jumat (21/10).
Lalu, Ahmad Mujahidin memenuhi panggil penyidik Kejari Pekanbaru pada Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," ujar Agung.
Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih.
Dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan APBN 2021 Rp 734 juta lebih.
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Akhmad Mujahidin ditahan Kejari Pekanbaru. Tersangka sempat kabur ke Lampung.
- Firli Bahuri: Koruptor Adalah Pengkhianat Pancasila!
- Kejari Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ
- Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Pekanbaru
- Kemkominfo Ajak Masyarakat Optimalkan Pariwisata di Lampung Lewat Medsos
- Peserta Indonesia Offroad eXpedition 2023 PALA Sukses Finis di Kalianda Lampung
- Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Begini Modusnya