Mantan Sekda Sumsel Mangkir dari Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yusri Effendi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12). Padahal, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Enggak hadir. Enggak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Priharsa menyatakan, KPK akan memanggil Yusri kembali. Namun, ia mengaku belum mengetahui mengenai waktu pemanggilannya. "Iya, akan dipanggil lagi," ujarnya.
KPK menetapkan Rizal Abdullah yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yusri Effendi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap