Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan
Dituding Terima Jatah Bulanan
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:08 WIB
Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan mark-up tiket diplomat di Kemlu tahun anggaran 2008-2009 diduga negara merugi sekitar Rp 20 miliar. Kerugian itu belum termasuk dugaan kerugian negara tahun anggaran sebelumnya, mengingat praktik ini diperkirakan bermula sejak 2006.(zul/jpnn)
JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus menggeber pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengadaan tiket untuk para diplomat di Kementrian
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025