Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan

Dituding Terima Jatah Bulanan

Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan
Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan
JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus menggeber pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengadaan tiket untuk para diplomat di Kementrian Luar Negeri. Hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Imron Cotan hingga sekitar sembilan jam. Ia diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wib dan baru berakhir sekitar pukul 18.00 Wib.

Direktur penyidikan Jampidsus, Arminsyah, mengngkapkan bahwa pemeriksaan atas Imron Cotan itu penting untuk menguatkan bukti-bukti  yang ada. Pasalnya, Imron dalam posisi Sekjen saat kasus itu terjadi. ‘’Keterangan Imron penting karena dia KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus itu),’’ ujar Arminsyah.

Sementara Imron yang sejak pagi ditunggu para pewarta, enggan memberi komentar. ‘’Saya tidak berwenang memberi keterangan, kalau mau dapat keterangan tolong ke jaksa terkait,’’ ujarnya sembari meninggalkan ruang pemeriksaan menuju mobil yang menunggunya.

Ditanya soal adanya jatah Rp 25 juta per bulan dari dana pengadaan tiket itu, Imron juga tak mau berkomentar. Sebelumnya Irfan Fahmi yang menjadi kuasa hukum Adang Sudjana, mantan Kasir pada Kepala Sub Bagian Administrasi Perjalanan Dinas Kemlu, yang juga diperiksa penyidik sebagai saksi, menuding Imron Cotan menerima jatah bulanan. ‘’Dia (Imron) meminta jatah Rp 25 juta, perbulan,’’ ujar Fahmi.

JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus menggeber pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengadaan tiket untuk para diplomat di Kementrian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News