Mantan Siswa SMK Bacok Sekuriti Sekolah di Bekasi, Motifnya Terungkap, Ternyata
Selasa, 12 Oktober 2021 – 11:17 WIB
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Seorang sekuriti salah satu SMK swasta di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MB, 47, menjadi korban pembacokan pada Kamis (7/10) lalu.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam