Mantan Wakil Bupati Lebak Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Wakil Bupati Lebak Divonis Tiga Tahun Penjara
Mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -  Mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akli Mochtar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada pasangan Amir saat maju sebagai calon bupati di Pilkada Lebak 2013, Kasmin.

Selain hukuman kurungan badan, keduanya juga harus membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa I Amir Hamzah tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan, Senin (21/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis Amir dan Kasmin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU menuntut Amir lima tahun penjara. Sedangkan Kasmin empat tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas vonis ini, Amir menyatakan menerima putusan majelis. Sedangkan Kasmin maupun JPU KPK, sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Amir dan Kasmin didakwa bersama-sama mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah menyuap Akil Rp 1 miliar. Duit diberikan agar memenangkan Amir-Kasmin dalam sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. (boy/jpnn)


JAKARTA -  Mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News