Mantan Wakil Ketua DPRD Menyerahkan Diri

Mantan Wakil Ketua DPRD Menyerahkan Diri
Mantan Wakil Ketua DPRD Menyerahkan Diri

jpnn.com - SEMARANG -- Setelah mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah 1999-2004, Ircham Abdurrohim, beberapa waktu lalu ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, kini Wakil Ketua DPRD Jateng periode sama, Muhammad Hasbi menyerahkan diri setelah buron.

Kasus yang menjerat dua mantan petinggi DPRD Jateng itu sama yakni korupsi APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp 14,8 miliar. Persidangan dilakukan tahun 2007 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Aziz memberi apresiasi kepada terpidana Muhammad Hasbi atas sikapnya menyerahkan diri. Hasbi mendatangi Kejari Semarang pada Selasa (25/3) sekitar pukul 13.30.

"Harapan kita semua yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) seperti itu. Menyerahkan diri. Lebih terhormat. Yang bersangkutan langsung kami masukkan ke Lapas Kedungpane," kata Abdul kepada wartawan.

Kasus ini menyeret tiga orang. Namun salah satu terdakwa Ahmad Thoyfoer, meninggal dunia saat proses hukum tengah berjalan, maka jumlah terdakwa hanya dua orang, yakni M Hasbi dan Ircham.

Jika terdakwa Ircham dibebankan uang pengganti sebesar Rp 208 juta, untuk terdakwa M Hasbi tidak. Pasalnya, M Hasbi telah mengembalikan uang saat proses hukum berjalan. "Hanya didenda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara," tambahnya.

Dua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Peninjauan Kembali (PK), kata Abdul, masing-masing dipidana satu tahun.

SEMARANG -- Setelah mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah 1999-2004, Ircham Abdurrohim, beberapa waktu lalu ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News