Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara
jpnn.com, MADIUN - Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 9 tahun penjara.
Terdakwa terbukti melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan gratifikasi.
Selain dihukum pidana, Bambang juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
Bila tidak bisa membayar akan menjalani hukuman tambahan 4 bulan penjara.
Atas vonis hakim ini terdakwa masih pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa KPK.
Indra Priangkasa, kuasa hukum Bambang menilai putusan hakim tidak adil.
"Karena dalam putusan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Di mana, pembangunan Pasar Madiun atas persetujuan Forpimda juga pedagang karena pembangunan Pasar Madiun sempat mandek," tegas Indra.
Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih