Sori, Koruptor Tak Dapat Remisi di Sini

Sori, Koruptor Tak Dapat Remisi di Sini
Pemberian remisi terhadap napi di Jember. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JEMBER - Sebanyak 213 narapidana di Lapas Kelas IIA Jember, Jatim mendapat remisi bertepatan dengan Kemerdekaan Indonesia.

Remisi kali ini tidak diberikan pada napi beberapa kasus hukum. Termasuk kasus korupsi.

"Tahun ini bagi narapidana kasus extraordinary seperti kasus korupsi, narkoba dan lainnya tidak akan mendapat remisi. Khusus narapidana terorisme tidak akan diisolasi, akan tetapi diberikan ruang bersosialisasi, dengan catatan diberi wawasan tentang Pancasila dan kebangsaan," ujar Kalapas Jember, Tejo Harwanto.

Remisi ini diberikan sekaligus dalam acara memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, turut hadir Bupati dan jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.

Dalam sambutannya, Bupati Jember, Faida mengajak seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Jember untuk berkreasi dan berkarya, meski tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Nantinya, jika sudah keluar dari lapas bisa langsung berbaur dengan masyarakat luas.

Dalam acara ini, Bupati juga meninjau hasil karya warga binaan Lapas Kelas IIA Jember, mulai dari pernak pernik, makanan, hingga ayunan anak.

Bupati Jember, Faida MMR mengatakan, pemberian remisi yang meningkat membuktikan bahwa Lapas Jember ini sudah memberikan pengayoman dan pembelajaran bagi warga binaan.

Sebanyak 213 narapidana di Lapas Kelas IIA Jember, Jatim mendapat remisi bertepatan dengan Kemerdekaan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News