Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun

Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun
Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun
MANADO - Nasib mantan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Manado Abdi Buchari kian miris. Sementara menjalani hukuman kasus Manado Beach Hotel (MBH) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, Senin (1/11), dia divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Manado berbanderol Rp3,4 miliar tahun anggaran 2009.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buchari 8 tahun penjara. Selain pidana 10 tahun penjara, Abdi didenda Rp500 juta subsider 4 bulan. Ditambah uang pengganti Rp3,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dilunasi, aset akan disita untuk negara. Jika tidak ada aset sebagai pengganti, akan ditambah pidana 4 tahun penjara.

Abdi tampaknya terkejut mendengar putusan majelis hakim Armindo Pardede SH MAP, Robert Posumah SH MH, dan Rika Pandegiroth SH MH.  Abdi kira-kira tiba di PN Manado pukul 14.15 Wita. Mengenakan kemeja coklat corak batik, dirinya didampingi kuasa hukum Noldy Suluh SH dan Mursalam Kaplale SH. Kerabat Abdi sudah memadati  ruang sidang  di lantai satu tersebut. Di ruangan sidang, suami Rosmawaty Nasaru itu berbincang dengan beberapa kerabat dan pengunjung yang ada. Birokrat yang karirnya sangat cepat itu terlihat tenang menanti putusan kasusnya.

30 menit kemudian, pintu ruang sidang dibuka. Kerabat Abdi yang  datang dari  Tomohon dan Minahasa langsung masuk. Didominasi ibu-ibu, dengan ramah Abdi gabung dan bercerita dengan mereka. Sekira pukul 15:00 Wita, ketiga majelis hakim masuk ruang sidang.  "Keputusan ini tidak ada intervensi dari siapapun. Ini murni keputusan kami yang telah diadakan musyawarah," kata Pardede, mengawali sidang.

MANADO - Nasib mantan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Manado Abdi Buchari kian miris. Sementara menjalani hukuman kasus Manado Beach Hotel (MBH)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News