Mantan Wali Kota Probolinggo Dituntut 5 Tahun Bui

jpnn.com - jpnn.com -Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori dituntut lima tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Surabaya, kemarin.
Dia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) senilai Rp 15,9 miliar.
Jaksa menuntut terdakwa HM Buchori, dengan dakwaan subsider pasal 3 undang - undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Yaitu turut serta melakukan tindakan korupsi. Untuk dakwaan primer oleh JPU, terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso, menyatakan keberatan.
"Ada beberapa poin yang janggal," ujar Budi.
Karena itu, untuk sidang selanjutnya kubu Buchori akan mengajukan pembelaan atau pledoi. (pul/jpnn)
Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori dituntut lima tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Natalia
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah