Mantap! Banyak Daerah Susun Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Mantap! Banyak Daerah Susun Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Konsultasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dari Pemkab Klaten, Jumat (31/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Penyususunan Raperda ini selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Tidak kalah penting mengacu juga pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tengang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 5A yanag menyebutkan segala bidang pembangunan Iptek wajib mengacu pada Haluan Ideologi Pancasila," tegasnya.

Dia berharap dalam penyusunan Ranperda mengimplementasikan pasal-pasal harus menjiwai Pancasila lantaran dalam pembentukan Ranperda sangat dibutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Di mana dipasal tersebut dikatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara," pungkasnya.


Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar mengakui raperda inisiatif eksekutif ini melatarbelakangi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Klaten terhadap generasi penerus bangsa yang sudah luntur terhadap nilai-nilai luhur dan wawasan kebangsaan.

“Saya berharap dengan adanya Perda tentang Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat memperkokoh jati diri masyarakat terutama generasi muda serta memperkuat Ideologi negara Pancasila," terangnhya.

Senada disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten Sugeng Haryanto yang mengakui sangat khawatir dengan kondisi anak-anak muda saat ini.

DIa berharap dengan adanya raperda ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme.

Wakil Kepala BPIP Karjono Atmoharsono menyampaikan sudah banyak daerah yang berkonsultsi kepada terkait penyusunan perda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News