Mantap! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kampung Dalam

Mantap! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kampung Dalam
Ilustrasi. Foto : afp

jpnn.com - PEKANBARU — Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus ZF, warga Kampung Dalam, Senapelan, Ahad (14/2) 20.40 WIB. Tersangka diringkus di salah satu hotel berbintang di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Penangkapan ZF setelah polisi melakukan pengintaian sejak seminggu yang lalu. Usai diringkus dan saat dikembangkan, ternyata ZF mengakui masih ada barang bukti di dalam kamar 507 hotel dia menginap. Kemudian anggota langsung bergerak dan memeriksa kamar dan berhasil menemukan 10 paket sabu didalam tas.

Dari rincian sabu yang diamkankan, terdiri dari satu paket besar seberat 50 gram, dengan harga Rp45 juta. Paket lainnya adalah 7 paket besar dengan berat 25 gram, dengan harga Rp25 juta. Kemudian dua paket kecil berat 2,5 gram dengan harga Rp3 juta.

Selain narkoba sabu, 10 butir pil ektasi merek Butterfly, dan ektasi merek  LV sebanyak 13 butir dan senjata jenis Air Softgun. “Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas kasat. 

ZF diduga adalah bandar, karena ditemukan adanya timbangan digital, dan alat hisap (bong). Menurut ZF, barang haram itu dibawa langsung dari Medan dan dibeli dari FI warga Aceh. ZF mengakui, melakukan transaksi dengan FI melalui sistem kepercayaan. 

‘’Baru tiga bulan, kembali jualan ini,’’ ujar ZF.

Kasat Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH, menerangkan, pelaku ini telah berulang kali ditangkap dalam kasus yang sama. ZF ini diduga adalah pemasok narkotika jenis sabu dan ektasi ke Kampung Dalam dan di Kota Pekanbaru.

‘’Kita menduga bererdarnya sabu-sabu itu di Kampung Dalam tidak terlepas dari keterlibatannya,’’ terang Iwan.(MXK/MXO/ray)


PEKANBARU — Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus ZF, warga Kampung Dalam, Senapelan, Ahad (14/2) 20.40 WIB. Tersangka diringkus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News