Maong Akui Habisi Prabangsa
Jumat, 27 November 2009 – 05:47 WIB
Sayangnya alasan Maong itu dimentahkan sendiri. Pernyataan itu muncul setelah jaksa Ketut Terima Darsana mempertegas keterangan saksi ketika terjadi pelimpahan dari polisi ke kejaksaan (Kejati) Bali. Jaksa membacakan poin dimaksud, ''Dalam rangka apa Anda diperiksa di kejaksaan?" tanya penyidik Kejati.
Baca Juga:
Pertanyaan itu spontan dibenarkan Maong dengan menjawab ''Turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan Prabangsa mati. Dengan menampar pipi kiri, dan ikut serta naik ke mobil. Mengenali korban setelah berada di laut dan ikut membuang mayat korban dengan cara memegang tangan kirinya." Mendengar jawaban seperti itu, jaksa secapat kilat bereaksi dan langsung meminta panitera mencatat kesaksian Maong.
Jawaban lainnya yang kembali menyudutkan saksi Maong, "Bahwa semua keterangan itu benar kecuali dengan keterangan di penyidik polisi bahwa ajakan "Ayo ikut semua" itu bukan dari Gus Oblong tapi dari Susrama. Oleh karenanya saya meminta diperingan (hukuman, red) dan menyesal dengan perbuatan ini," jawab Maong.
Yang lucu lagi, kendati Maong menyebut keterangan di BAP (penyidik) hanya karangan belaka, tapi dia mampu menerangkan posisi jukung saat pembuangan jenazah korban. Saksi menyebut Sumbawa sebagai sopir kijang dan ada saat berada di jukung.
DENPASAR - Benang kusut sidang kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sedikit demi sedikit terurai.
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia