Maong Akui Habisi Prabangsa
Jumat, 27 November 2009 – 05:47 WIB
Sumbawa membenarkan keterangan Mangde dan Maong. Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (1/12) mendatang .Usai memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sumbawa, Mangde dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa. Saksi yang dimintai keterangannya Nyoman Ranem alias Porda (warga yang melihat mobil) dan Nengah Sulasmini (pemilik warung). Dua saksi ini masih seperti keterangannya sebelumnya. Keduanya mengaku sempat melihat mobil saat tanggal 11 Februari 2009 atau tepatnya saat korban Prabangsa meninggalkan rumah ibunya di Taman Bali. (aj/jpnn)
DENPASAR - Benang kusut sidang kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sedikit demi sedikit terurai.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia