Maqdir Sebut Jaksa Aneh Dakwa Juliari Terima Suap, tetapi Pemberi Dibiarkan

Maqdir Sebut Jaksa Aneh Dakwa Juliari Terima Suap, tetapi Pemberi Dibiarkan
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (5/3). Juliari merupakan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai aneh dengan dakwaan KPK terhadap kliennya mengenai kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19.

Maqdir mengatakan, Juliari didakwa telah menerima suap sebesar Rp 29,252 miliar dalam kasus tersebut, tetapi pemberi tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, yang kami persoalkan adalah jumlah uang Rp 29 miliar sekian. Karena di dakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada meskipun dalam BAP ada yang mengaku," kata Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut Maqdir, jika benar Rp 29,252 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya.

Apabila itu masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.

“Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Dan klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp 29.252.000.000,” kata Maqdir.

Karena itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebut telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke (terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos) dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja (terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama), serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos 2020.

Penasihat Hukum eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai aneh dengan dakwaan KPK dalam kasus bansos Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News