Marak Hate Speech di Medsos, Ini Nih Hasil Tangkapan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku hate speech atau ujaran kebencian di media sosial.
Bahkan, di awal 2018 ini, sudah ada 18 tersangka yang ditangkap dari sejumlah kasus hate speech.
“Semuanya ditangkap dari berbagai daerah. Karena kami selalu patroli di dunia maya,” kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di kantornya, Cideng, Tanah Abang, Rabu (21/2).
Dari 18 pelaku itu, kebanyakan dari mereka menghina Presiden Joko Widodo dan tokoh-tokoh negara lainnya.
Adapun yang pertama ditangkap adalah Zainal atas kasus pencemaran nama baik. Dia menuduh Jokowi telah mendustai rakyat. Zainal ditangkap di Pati, Jawa Tengah.
Kemudian kedua ada Suhardi Winata atas kasus penghinaan terhadap agama Islam. Dia ditangkap di Bandung pada Januari 2018.
Ketiga ada Edi Efendi ditangkap di Bekasi, dia ditangkap karena menghina Jokowi dengan segala program pemerintahan yang dianggap menyusahkan rakyat.
Keempat ada Hurry Rauf yang ditangkap di Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap anggota DPR Akbar Faisal.
Ujaran kebencian yang ditangani kepolisian kebanyakan tentang pencemaran nama baik dan penghinaan pada Presiden Joko Widodo.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya