Marak Judi Online Berkedok Trading, Bappebti Ingatkan Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Akhir-akhir ini binary option sedang ramai diperbincangkan karena disebut sebagai wadah untuk melakukan judi online berkedok investasi.
Plt. Kepala Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana menyebut aplikasi binary option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.
Menurut Wisnu, banyak binary option yang merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Whisnu mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dengan binary option karena bisa fatal akibatnya.
"Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," ungkap Wisnu, Rabu (2/2).
Wisnu mencontohkan seseorang yang menggunakan binary option hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Namun, apabila tebakannya benar dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya.
"Jika salah akan menderita kerugian sebesar 100 persen," ujar Whisnu.
Akhir-akhir ini binary option sedang ramai diperbincangkan karena disebut sebagai wadah untuk melakukan judi online berkedok investasi.
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Resmi Diluncurkan di Indonesia, KVB Menyediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi