Mardani: Pemerintah Bisa Menyosialisasikan Bagaimana Liburan Berkualitas di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Mardani Ali Sera meminta negara bisa menyosialisasikan vakansi yang enak dan aman di rumah menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Selama libur Nataru, pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah," kata legislator Komisi II DPR RI itu, Kamis (18/11).
Menurut dia, pemerintah bisa bekerja sama dengan stasiun televisi atau radio demi membuat acara menarik. Dengan begitu, rakyat pun tetap berada di rumah selama liburan Nataru.
"Bisa bekerja sama dengan stasiun TV dan radio agar ada program menarik yang membuat masyarakat mau tetap di rumah," tutur Mardani.
Namun, legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu mengingatkan pemerintah tidak perlu memakai pemidanaan menindak pelanggar ketentuan PPKM Level 3 itu.
"Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar. Edukasi dan sosialisasi didahulukan," saran Mardani.
Libur natal dan tahun baru (Nataru) diprediksi bakal sepi. Hal ini menyusul adanya aturan baru dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.
Politikus PKS Mardani Ali Sera meminta negara bisa menyosialisasikan vakansi yang enak dan aman di rumah menyusul keputusan pemerintah yang akan menetapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
- Pasangan AMIN Bakal Rangkul Semua Pihak jika Menang Pemilu 2024
- Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024
- 11 Ribu Honorer Teknis Administrasi Siap-Siap Diangkat PPPK, Data Clear Tanpa Bodong
- 6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan
- Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
- 3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS