Mardiyanto Minta Hormati Putusan MK
Soal Pemungutan Suara Ulang di Taput
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:12 WIB
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto tidak mau terlibat dalam polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Tapanuli Utara (Taput) menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput. Mardiyanto menegaskan, putusan MK harus diterima semua pihak karena sudah bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut dikatakan, sebagai mendagri dirinya tidak akan ikut campur dalam proses politik di seputar pilkada Taput. Sebagai mendagri, juga tidak ikut campur dalam proses hukum sengketa pilkada tersebut. Tanggung jawabnya sebagai mendagri nantinya kalau sudah ada pemenang pilkada yang ditetapkan dan dimintakan pengesahan pengangkatan kepada dirinya.
"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pilkada diselesaikan di MK, maka kalau sudah ada putusan MK, ya harus dilaksanakan. Itu prinsipnya," tegas Mardiyanto di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca Juga:
Dikatakan Mardiyanto, mengenai kapan pemungutan suara ulang akan digelar, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPUD Taput sebagai penyelenggara pilkada untuk menentukannya. Kalau ada kerumitan teknis pelaksanaannya pun, hal itu menjadi tugas KPUD untuk mencari jalan keluarnya. "Pemerintah tidak bisa tiba-tiba mengambil alih, karena ada koridor kewenangan masing-masing," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto tidak mau terlibat dalam polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Tapanuli Utara (Taput)
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar