Margareith Tersangka Otak Pembunuhan, Ini Reaksi Pengacara Agustinus
Senin, 29 Juni 2015 – 06:03 WIB

Agustinus Tae (kiri). Foto: Radar Bali/dok.JPNN
jpnn.com - DENPASAR - Haposan Sihombing, pengacara Agustinus Tae, mengaku sudah mendapat kabar penetapan Margareith CH Magawe, 50, sebagai tersangka otak pembunuhan ANG, 8.
"Puji Tuhan. Trimakasih teman-teman media. Kabar yang saya dapat ia (Margareith, red) dijadikan tersangka. Namun motifnya kita belum tau," bebernya, kemarin.
"Awal-awal saya sudah bilang, Bang Hotma Sitompul terlalu berani membelanya. Percuma," tambahnya.
Baca Juga:
Margareith dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan. (dre/ken/zul/yes)
DENPASAR - Haposan Sihombing, pengacara Agustinus Tae, mengaku sudah mendapat kabar penetapan Margareith CH Magawe, 50, sebagai tersangka otak pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman