Margriet Menangis Saat Hakim Mengejar Warisan Bocah Engeline

Margriet Menangis Saat Hakim Mengejar Warisan Bocah Engeline
Terdakwa pembunuh bocah Engeline Ch Megawe, Margriet Ch Megawe. FOTO: Bali Express/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Empat saksi dihadirkan JPU Purwanta dkk pada sidang kasus pembunuhan bocah delapan tahun Engeline Ch Megawe di PN Denpasar, kemarin (28/12) dengan terdakwa Margriet Ch Megawe. Sayangnya dua saksi yakni Rohana dan Christine berhalangan hadir. Hanya dua saksi yang memberi kesaksian di depan majelis hakim Edward Harrris Sinaga. Yakni Wayan Sangtu, mantan pembantu terdakwa, dan Yvonne, anak kandung terdakwa.

Sangtu sebagai saksi pertama kemarin mengatakan sempat bekerja di rumah terdakwa selama lima hari.

“Saya ditugaskan oleh PT Bali Krisna untuk bekerja di rumah ibu Margriet, sehari bekerja mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 16.00 sore. Di gaji Rp 400 ribu, terus saya bagi setengahnya untuk PT Bali Krisna,” ujar Sangtu.

Tapi, baru bekerja sehari, Christina anak kandung terdakwa memintanya kembali bekerja di rumahnya. Selama 4 hari bekerja, Sangtu hanya bekerja 3 jam sehari.

“Empat hari bekerja saya digaji Rp 1 juta. Tugas saya memberi makan dan minum ayam, sama cuci tempat minum ayam. Paling lama cuci tempat minum. Untuk kasih makan ayam paling hanya 5 menit saja,” ujarnya seperti dilansir Harian Bali Express (Grup JPNN.com, Selasa (29/12).

Karena grogi, saksi mengaku ketakutan menjawab pertanyaan yang dilempar majelis hakim, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa. Bahkan, dia beberapa kali menangis dan terbata-bata saat menjawab pertanyaan.

Dalam kesaksiannya, Santu mengakui ada selang dekat kandang ayam. “Di sana (area kandang ayam rumah terdakwa, red) ada selang kira-kira panjangnya 10 meter, selama kerja di sana saya hanya menyelesaikan tugas saya kemudian langsung pulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Yvonne mengatakan, terdakwa yang juga ibu kandungnya selalu mendidik adik tirinya dengan penuh kasih sayang. Terdakwa, kata dia, juga mengajarkan hidup mandiri.

DENPASAR – Empat saksi dihadirkan JPU Purwanta dkk pada sidang kasus pembunuhan bocah delapan tahun Engeline Ch Megawe di PN Denpasar, kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News