Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun

Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I, Eddi Setiadi. Eddi dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari Direksi Bank Jabar-Banten guna mengurangi jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim ketua Nani Indrawati, Selasa (27/7), selain hukuman penjara 6,5 tahun Eddi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. "Terdakwa Eddi Setiadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Nani Indrawati saat membacakan putusan atas Eddi.

Sebelum membacakan putusan majelis menguraikan, saat Eddi bertugas di Bandung, Bank Jabar-Banten memiliki kewajiban pajak kurang bayar pada periode 2001 yang mencapai Rp 129,29 miliar. Namun jumlah itu diturunkan Eddi menjadi Rp74,09 miliar. Setelah melalui negosiasi antara Direksi Bank Jabar dan Eddi Setiadi, jumlah akhir yang harus dibayarkan hanya Rp 4,97 miliar saja.

Hal yang sama dilakukan Eddi pada 2002. Pada saat itu, jumlah pajak yang harus dibayarkan PT Bank Jabar berjumlah Rp 51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp 25,57. Namun jumlah terakhir yang dibayar PT Bank Jabar Banten hanya membayar Rp 7,27 miliar. Selain Eddi, petugas pajak di Bandung yang ikut terseret dalam kasus itu adalah Roy Yuliandri (ketua tim pemeriksa pajak), Dedy Suwardi (supervisor), dan Muhammad Yazid (anggota pemeriksa pajak).

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News