Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
Selasa, 27 Juli 2010 – 23:48 WIB

Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
Sementara hal yang dianggap meringankan, karena Eddi tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga ."Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan," ucap Nani.
Namun putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU itu masih dianggap berat oleh Eddi. Dari kursi terdakwa, Eddi langsung menyampaikan niatnya untuk mengajukan banding. "Kami akan ajukan banding," kata Eddi.
Sementara JPU menganggap putusan itu terlalu ringan. Tim JPU KPK pun langsung menyatakan sikapnya untuk melawan putusan itu. "Kita akan mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Ketua Tim JPU Rudi Margono.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025