Ma’ruf Cahyono: Pembangunan Hukum Lebih Strategis Ditempatkan Dalam Haluan Negara

Ma’ruf Cahyono: Pembangunan Hukum Lebih Strategis Ditempatkan Dalam Haluan Negara
Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menyampaikan orasi ilmiah di hadapan Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXI Program Sarjana Hukum dan Progam Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” di Jakarta, Sabtu (5/12). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR Dr. H. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, mengatakan bahwa menempatkan arah pembangunan hukum nasional dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) jauh lebih strategis daripada ditempatkan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Karena itu, Ma'ruf menegaskan bahwa perlu adanya rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan model GBHN yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan menempatkan sistem pembangunan hukum nasional dalam haluan negara.

"Perlu memberikan kewenangan kepada MPR sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan haluan negara, serta mandat kepadab lresiden dan lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan haluan negara tersebut,” kata Ma’ruf saat menyampaikan orasi ilmiah di hadapan Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXI Program Sarjana Hukum dan Progam Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” di Jakarta, Sabtu (5/12).

Ma’ruf membawakan orasi ilmiah dengan tema “Indonesian Legal Policy Outlook” (Masa Depan Pembangunan Hukum di Indonesia).

Orasi ilmiah ini dihadiri Ketua Yayasan Lembaga Pengembangan Ilmu Hukum dan Managemen (LPIHM) “IBLAM” Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” Dr. Gunawan Nachrawi, SH, MH, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta, Prof Dr Agus Setyo Budi, MSc,  Hakim Agung, Dr. Ibrahim SH.MH.LLM, serta civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM”.

Ma’ruf menyebutkan titik tolak pertama kali hadirnya pembangunan hukum adalah sejak dideklarasikannya model hukum dan pembangunan pada 1973.

"Pembangunan hukum yang merupakan salah satu strategi pembangunan nasional pada saat itu dikembangkan dan kemudian dicantumkan dalam GBHN sebagai penentu arah kebijakan pembangunan di bidang hukum," ungkapnya.

Namun, lanjut Ma'ruf, setelah reformasi  konstitusi (1999-2002) terjadi perubahan pengelolaan pembangunan hukum.

Perlu adanya rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan model GBHN yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan menempatkan sistem pembangunan hukum nasional dalam haluan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News