Ma’ruf Cahyono: Pembangunan Hukum Lebih Strategis Ditempatkan Dalam Haluan Negara
Pertama, penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
Kedua, ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
Ketiga, diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan Hukum kemudian diletakkan dalam kerangka UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN.
“Beranjak dari perubahan paradigma pembangunan hukum tersebut, maka menurut pandangan saya konsep pembangunan hukum dapat dilihat dari dua rumah besar yakni GBHN dan SPPN yang dipotret dalam kerangka mewujudkan “Masa Depan Pembangunan Hukum Di Indonesia”,” kata Ma’ruf yang juga alumus STIH “IBLAM”, itu.
Menurut Ma’ruf, dari arah kebijakan pembangunan hukum dalam GBHN tampak
pembangunan hukum tidak hanya diarahkan pada proses legislasi saja, tetapi juga dalam hal-hal yang lebih substantive.
Pertama, mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
Kedua, menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan adat.
Perlu adanya rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan model GBHN yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan menempatkan sistem pembangunan hukum nasional dalam haluan negara.
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Syarief Hasan Dorong Guru Besar Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu