Ma’ruf Cahyono: Pembangunan Hukum Lebih Strategis Ditempatkan Dalam Haluan Negara

Pertama, penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
Kedua, ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
Ketiga, diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan Hukum kemudian diletakkan dalam kerangka UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN.
“Beranjak dari perubahan paradigma pembangunan hukum tersebut, maka menurut pandangan saya konsep pembangunan hukum dapat dilihat dari dua rumah besar yakni GBHN dan SPPN yang dipotret dalam kerangka mewujudkan “Masa Depan Pembangunan Hukum Di Indonesia”,” kata Ma’ruf yang juga alumus STIH “IBLAM”, itu.
Menurut Ma’ruf, dari arah kebijakan pembangunan hukum dalam GBHN tampak
pembangunan hukum tidak hanya diarahkan pada proses legislasi saja, tetapi juga dalam hal-hal yang lebih substantive.
Pertama, mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
Kedua, menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan adat.
Perlu adanya rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan model GBHN yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan menempatkan sistem pembangunan hukum nasional dalam haluan negara.
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan