Marwan: Pemberhentian Jhoni Sebagai Anggota DPR Bakal Tertahan
Selasa, 23 Maret 2021 – 20:00 WIB
Namun, Marwan mengatakan pimpinan DPR tidak bisa mengirim surat pemecatan Jhoni sebagai legislator Senayan ke Jokowi.
Pasalnya, terdapat proses hukum atas pemecatan Jhoni sebagai kader PD di pengadilan.
"Kalau ada gugatan, surat itu tidak diteruskan dahulu, sampai ada keputusan inkrah," ujar alumni Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, terkait siapa nantinya pengganti Jhoni di Komisi V, Marwan menjelaskan fraksi PD sudah menyiapkan.
"Iya, sudah disiapkan, tetapi belum bisa kami proses," kata Marwan. (ast/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal tertahan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Jubir Demokrat Merespons Wacana Penambahan Kementerian, Begini Kalimatnya
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?