Marzuki: DPR Sudah Cegah Korupsi Melalui UU

Marzuki: DPR Sudah Cegah Korupsi Melalui UU
Marzuki: DPR Sudah Cegah Korupsi Melalui UU
"Karena itu, pembahasan kampanye pemilihan umum dan pendanaan partai politik terus menjadi perdebatan di kalangan anggota dewan, termasuk wacana memasukkan kebutuhan anggaran kampanye partai politik dari sumber APBN," tegasnya.

Dinamika tersebut, imbuh dia, berlangsung atas kuatnya keinginan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih korupsi, akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dan amanah serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatan publik.

“Di tingkat interaksi antarbangsa, DPR telah meratifikasi Konvensi PBB 2003 tentang Anti-Korupsi (the United Nations Convention Against Corruption 2003) melalui Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2006, sebagai wujud konkret dari komitmen Indonesia dan sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk ikut aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak-pidana korupsi," ungkapnya.

Selain itu, pada tahun 2002 DPR juga menghasilkan UU nomor 30/2002 yang menjadi dasar terbentuknya lembaga KPK di Indonesia, Undang-Undang nomor 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN dan menjadi landasan legal bagi pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) atau Komisi Pemeriksa, dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang sekaligus menjadi landasan hukum terbentuknya lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” imbuhnya.

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dibanyak negara berkembang dan pilar-pilar politik demokrasinya belum kokoh, banyak kegiatan politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News