Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
Sabtu, 26 Januari 2013 – 04:47 WIB
"Mereka berpikir dalam versi hukum agama itu dia sah. Nikahnya sah dan tidak ada aturan agama yang dilanggar. Mereka berpandangan hukum agama tidak bisa diadili oleh MA. Tidak benar itu,” katanya.
Baca Juga:
Sebab siapapun yang menjadi pejabat publik seharusnya tahu dan patuh kepada aturan-aturan negara. Hukum agama memang harus dihargai, tetapi hukum publik harus dipatuhi. Artinya, dari sisi agama sah-sah saja menikahi anak yang sudah layak dinikahi, tapi kalau dari sisi hukum negara sangat tidak patut.
“Kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum negara, dan itu perintah nabi. Jangan sampai kita melanggar hukum negara. Jadi saya mendukung putusan MA itu," pungkas Marzuki.
Sementara itu peneliti dari Wahid Institute, Rumadi, yang menilai Aceng hanya menggunakan agama sebagai kedok. "Jadi jangan mau kiai-kiai di Garut dimanfaatkan untuk melindungi pejabat yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
JAKARTA - DPR RI bersuara keras terkait upaya perlawanan yang dilakukan Aceng Fikri atas pemakzulan dirinya dari kursi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan