Mas Gibran: Warga Solo Tidak Perlu Panik
jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memutuskan memperbolehkan sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang berjualan kebutuhan esensial, tetap buka selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tenant yang boleh buka di antaranya swalayan dan toko obat.
"Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat, itu nggak boleh tutup," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jumat (2/7).
Meski demikian, Gibran memastikan operasional sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itu pun (dibuka) tetap dibatasi," katanya.
Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan.
"Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," katanya.
Sementara itu mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, kata dia, harus dilakukan.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pernyataan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak