Masa Jabatan Airlangga Tergantung Keputusan Munaslub

Masa Jabatan Airlangga Tergantung Keputusan Munaslub
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang baru saja terpilih menjadi orang nomor satu di partai berlambang beringin itu belum tentu menduduki posisinya selama lima tahun penuh. Sebab, ada dua opsi tentang masa jabatan Airlangga.

Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, berdasar keputusan rapat pimpinan nasional (rapimnas) partainya maka struktur kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Airlangga hanya melanjurkan masa jabatan ketua umum sebelumnya. Artinya, Airlangga hanya melanjutkan kepemimpinan Setya Novanto yang akan berakhir pada 2019.

Namun, Ical juga mengatakan bahwa musyawarah nasional luar biasa (munaslub) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Golkar bisa saja mengubah usulan dewan pimpinan daerah (DPD) ataupun keputusan rapimnas. Karena itu, bisa saja Airlangga menjadi ketua umum Golkar selama saty periode penuh atau lima tahun hingga 2022.

"Jadi kalau itu dilakukan maka bisa melakukan untuk mengubahnya, bisa (sampai) 2020, 2021, 2022 begitu atau lima tahun habis," kata Ical di arena Munaslub Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (19/12).

Menurut Ical, dalam rapat pleno munaslub hari ini saja sudah ada tiga DPD yang menyampaikan usulan tentang masa jabatan ketua umum. Sebagian besar menginginkan jabatan Airlangga sebagai ketua umum hanya sampai 2019. “Dan satu menyebutkan sampai 2022," ungkapnya.

Sedangkan untuk posisi sekretaris jenderal (sekjen) PG, Ical menyerahkannya kepada keputusan Airlangga selaku ketum. "Itu sekarang melanjutkan kepengurusan yang lama dulu, kemudian nanti diberikan wewenang kepada ketum untuk melakukan revitalisasi," katanya.(boy/jpnn)


Airlangga Hartarto yang baru saja terpilih menjadi ketua umum Partai Golkar belum tentu menduduki posisinya selama satu periode penuh atau lima tahun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News