Masa Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi

Masa Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi
Masa Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi

Perpanjangan jabatan kepala sekolah ini tergantung lamanya masa jabatan. Namun, jika jabatannya antara 8 sampai 10 tahun maka akan diperpanjang satu periode atau empat tahun.

"Kalau masa jabatannya 11 sampai 13 tahun maka diperpanjang tiga tahun, 14 sampai 16 tahun diberi penghargaan dua tahun. Serta masa jabatan 17 tahun ke atas akan diperpanjang satu tahun. Jadi tidak akan diberhentikan langsung. Kami masih memberikan penghargaan atas jasa para kepala sekolah," katanya.

Agus mengatakan, saat ini tim penilai tengah melakukan evaluasi dan penilaian ke sekolah-sekolah. Mulai Senin ini tim penilai akan mulai melakukan penilaian di tingkat SMP.

"Kami masih belum mengetahui formasi kepala sekolah yang diganti termasuk jumlah calon kepala sekolah yang dibutuhkan," pungkasnya. (try)


Berita Selanjutnya:
Pramuka Kurang Fasilitas

SOREANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung menilai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2013 mengenai pengangkatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News