Masa Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi

Perpanjangan jabatan kepala sekolah ini tergantung lamanya masa jabatan. Namun, jika jabatannya antara 8 sampai 10 tahun maka akan diperpanjang satu periode atau empat tahun.
"Kalau masa jabatannya 11 sampai 13 tahun maka diperpanjang tiga tahun, 14 sampai 16 tahun diberi penghargaan dua tahun. Serta masa jabatan 17 tahun ke atas akan diperpanjang satu tahun. Jadi tidak akan diberhentikan langsung. Kami masih memberikan penghargaan atas jasa para kepala sekolah," katanya.
Agus mengatakan, saat ini tim penilai tengah melakukan evaluasi dan penilaian ke sekolah-sekolah. Mulai Senin ini tim penilai akan mulai melakukan penilaian di tingkat SMP.
"Kami masih belum mengetahui formasi kepala sekolah yang diganti termasuk jumlah calon kepala sekolah yang dibutuhkan," pungkasnya. (try)
SOREANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung menilai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2013 mengenai pengangkatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah
- Hadir di Semarang, KAYO.id Kenalkan Bahasa dan Budaya Jepang Sejak Dini
- Prodi Desain Interior PresUniv Bejibun Beasiswa, Gampang Dapat Pekerjaan
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra