Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK
Senin, 20 Desember 2010 – 13:58 WIB
“Kami menilai bahwa pada saat ini ada hak-hak konstitusional yang telah dilanggar terhadap pemberlakuan dan tafsir ini bekaitang denga pasal 28 Hurup d ayat 2, untuk kita kita telah mendaftarkan dan akan diperiksa selanjutnya oleh panitera.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama tim Advokat dan Pengabdi Bantua Hukum mengajukan permohonan pengujian pasal 34 UU nomor 30 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat