Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK
“Kami menilai bahwa pada saat ini ada hak-hak konstitusional  yang telah dilanggar terhadap pemberlakuan dan tafsir ini bekaitang denga pasal 28 Hurup d ayat 2, untuk kita kita  telah mendaftarkan dan akan diperiksa selanjutnya oleh panitera.(kyd/jpnn)

 

JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama tim Advokat dan Pengabdi Bantua Hukum mengajukan permohonan pengujian pasal 34 UU nomor 30 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News