Masa Kampanye Pilkada 2018 Ditetapkan 135 Hari

Masa Kampanye Pilkada 2018 Ditetapkan 135 Hari
Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Direktur Politik Dalam Negeri Diten Polpum Kemendagri Dr. Bahtiar (baju putih). Foto: ist for JPNN.com

’’Untuk pemungutan suara, kami menetapkan 27 Juni 2018,’’ imbuhnya.

Menanggapi tawaran tahapan dan jadwal yang disusun KPU, nyaris tidak ada perdebatan yang berarti. Semua anggota dewan hanya manggut-manggut. ’’Ini kan agenda yang rutin. Kita percaya sama KPU kalau kerja,’’ kata anggota Komisi II Zulkifli Anwar.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy yang memimpin rapat konsultasi sempat menawarkan kembali untuk masukan. Namun, tidak ada yang mempersoalkan jadwal yang disusun. ’’Jadi sudah klir ya,’’ kata politikus PKB tersebut.

Sebaliknya, pembahasan justru terfokus pada mekanisme penyediaan dan ketersediaan anggaran pilkada.

Anggota Komisi II Yandri Susanto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal betul penganggaran dana pilkada. Sebab, jika merujuk pengalaman sebelumnya, pencairan anggaran menjadi persoalan setiap pelaksanaannya.

’’Pengalaman lalu, ada daerah yang tidak patuh. Terutama kepala daerah yang tidak punya keterkaitan dengan pilkada,’’ kata politikus PAN tersebut.

Guna memastikan proses dan kualitas pilkada bisa membaik, jaminan atas ketersediaan anggaran perlu dipenuhi. ’’Jangan sampai H -7 pelaksanaan masih ada yang belum cair,’’ imbuhnya. (far/c4/fat)


Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, kemarin.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News