Masa Kepala Daerah Dilantik di Tahanan?! Gak Elok
Kamis, 02 Agustus 2018 – 08:49 WIB
Merujuk ketentuan UU, lanjut Bahtiar, begitu selesai dilantik kepala daerah yang ditahan, langsung diberhentikan sementara. Wakilnya yang lantas menjadi pelaksana tugas kepala daerah, sampai ada keputusan hukum tetap atau kata putus dari pengadilan yang bersifat inkrah. Baru jika sudah inkrah, kepala daerah diberhentikan permanen.
"Saat itu juga (usai dilantik, red) diberhentikan sementara dan langsung wakil kepala daerah diangkat jadi jadi Plt atau pelaksana tugas. Selanjutnya pada ayat 8 kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka diberhentikam secara permanen dan wakil kepala diangkat menjadi kepala daerah," katanya. (rl/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, calon kepala daerah terpilih akan tetap dilantik meski berstatus tahanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Ismail Dilantik jadi Pj Bupati Mempawah, Harisson Berpesan Begini
- Kada Diingatkan Tak Merotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun