Masa Kepala Daerah Dilantik di Tahanan?! Gak Elok

 Masa Kepala Daerah Dilantik di Tahanan?! Gak Elok
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, MALANG - Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan akan tetap melantik calon kepala daerah terpilih yang sekarang ditahan karena terjerat kasus korupsi.

Sebab aturan perundang-undangan menyatakan, selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka calon kepala daerah dengan status tersangka berhak dilantik. Tapi tidak elok jika kemudian kepala daerah dilantik di dalam tahanan. Ia sebagai Menteri Dalam Negeri akan coba mencari jalan terbaik.

" Kami enggak ingin ada yang dilantik di LP (tahanan)," kata Tjahjo, pada wartawan usai menghadiri acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).

Pihaknya, lanjut Tjahjo, bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan, jika memang belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka calon kepala daerah terasebut harus dilantik. Tapi mungkin, kata Tjahjo, akan dibahas solusi terbaik.

"Aturan UU-nya sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap bisa dilantik kepala daerah pemenang pilkada," katanya.

Prinsipnya, kata dia, karena UU menyatakan jika belum ada kekuatan hukum tetap, maka kepala daerah berstatus tersangka harus tetap dilantik.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 6 serta ayat 7 UU Pilkada menyatakan meski sudah berstatus tersangka, kepala daerah terpilih tetap harus dilantik.

Namun memang tidak elok jika pelantikan dilakukan di tahanan. Karena itu Mendagri ingin ada jalan yang terbaik. Sehingga acara pelantikan tak ternodai. "Tetap dilantik," kata Bahtiar.

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, calon kepala daerah terpilih akan tetap dilantik meski berstatus tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News