Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
Selebritas Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3). Foto: Romaida/JPNN.com

"Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Kombes Pol Ade Ary.

"Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Harus proporsional, profesional, dan akuntabel," sambungnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.

Adapun keduanya ditahan sejak 4 Maret 2025 setelah diduga melakukan pemerasan terhadap RG hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM disangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)

Masa penahanan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News