Masa Penahanan Tersangka Suap Kuburan Diperpanjang
Senin, 06 Mei 2013 – 13:07 WIB

Masa Penahanan Tersangka Suap Kuburan Diperpanjang
JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap lahan pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk UJ dan LWS dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Untuk NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Para tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumenio, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu, serta seorang pihak swasta lainnya, Nana.
Baca Juga:
"Masa penahanan tersangka ID, LWS, SS, NS dan UJ diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Senin (6/3). Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap lahan pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI