Masa Penahanan Tersangka Suap Kuburan Diperpanjang

Masa Penahanan Tersangka Suap Kuburan Diperpanjang
Masa Penahanan Tersangka Suap Kuburan Diperpanjang
Sedangkan Iyus Djuher, ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap lahan pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News