Masa Sidang DPR Ditutup, Revisi UU MD3 Tertunda

Masa Sidang DPR Ditutup, Revisi UU MD3 Tertunda
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kembali tertunda, setelah Ketua DPR Setya Novanto menutup masa sidang ke-15 tahun 2016/2017 di kompleks Parlemen, Kamis (15/12) sore.

Padahal, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Aria Bima mengusulkan sidang diskors sementara, agar revisi UU MD3 yang telah ditetapkan menjadi prolegnas prioritas 2016 oleh Badan Legislasi (Baleg), bisa dibahas pada waktu yang singkat sebelum reses.

Menyikapi usulan itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang meminta pandangan pimpinan fraksi-fraksi dalam forum lobi. Hasilnya, disepakati revisi UU MD3 akan diharmonisasi oleh Badan Legislasi saat masa reses. 

"Hasil lobi, nantinya ada beberapa alat kelengkapan dewan yang akan bersidang di masa reses. Jika diperlukan rapat pengganti Bamus dalam masa reses," kata Fahri.

Selain revisi UU MD3, usulan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan dibawa ke rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah (bamus) dalam masa reses. Sehingga kedua revisi UU ini baru efektif pembahasannya bersama pemerintah usai reses 10 Januari 2017.(fat/jpnn)


JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kembali tertunda, setelah Ketua DPR Setya Novanto menutup


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News