Masa Tenang, Pengumuman Hasil Survei Dilarang
Sabtu, 07 Juli 2012 – 20:23 WIB
JAKARTA - Masa kampanye pilkada DKI 2012 akan berakhir Minggu besok (8/7) tepat pukul 10.00 WIB. Selama masa tenang KPU DKI Jakarta melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil surveinya soal peluang kemenangan pasangan calon gubernur. Sumarno menjelaskan, KPU melarang pengumuman hasil survei saat masa tenang kampanye karena bisa digunakan salah satu pasangan calon untuk berkampanye. "Karena ini dapat digunakan untuk bahan kampanye oleh salah satu pasangan calon," ujar Sumarno.
"KPU menghimbau lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei selama masa tenang dan saat pemungutan suara berlangsung," kata Ketua Pokja dan Pemungutan Suara, Sumarno kepada pers di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Sabtu (7/7).
Menurut Sumarno, pengumuman hasil survei boleh diumumkan usai proses pemungutan suara. Pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012 berlangsung dari pukul 07.00 - 13.00 WIB. "Setelah itu silahkan," imbuh Sumarno.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa kampanye pilkada DKI 2012 akan berakhir Minggu besok (8/7) tepat pukul 10.00 WIB. Selama masa tenang KPU DKI Jakarta melarang lembaga
BERITA TERKAIT
- Fahris Badar PAN: Masyarakat Berharap IMS Maju Jadi Calon Bupati Halmahera Tengah
- Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk
- Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?
- PDIP Maluku Harap Pilkada 2024 Bersih dari Intervensi Kekuasaan
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan
- Incar Kursi Cawagub Jabar 2024, PDIP Bakal Usung Kader Internal