Masih Berani Balap Liar? Dendanya Rp 3 Juta Lho
jpnn.com - TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.
Kasatlantas Polres Tarakan AKP Sarwidodo mengatakan, ada empat sepeda motor yang diamankan malam itu.
Rata-rata pelaku balapan liar itu di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.
“Rata-rata masih pelajar semua. Ini contoh buruk sebagai generasi bangsa,” terang Sarwidodo.
Sepeda motor para pelaku balapan liar langsung diangkut ke Kantor Satlantas Jalan Jendral Sudirman.
Selanjutnya akan dilakukan penilangan dengan pasal 297 tentang balap liar.
Setelah itu akan diberikan surat penilangan dengan slip kertas berwarna biru.
“Kalau slip merah itu nanti bayarnya di pengadilan. Sedangkan untuk slip warna biru, bayarnya di bank,” katanya.
TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik