Masih Berani Balap Liar? Dendanya Rp 3 Juta Lho

Masih Berani Balap Liar? Dendanya Rp 3 Juta Lho
Ilustrasi. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.

Kasatlantas Polres Tarakan AKP Sarwidodo mengatakan, ada empat sepeda motor yang diamankan malam itu.

Rata-rata pelaku balapan liar itu di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.

“Rata-rata masih pelajar semua. Ini contoh buruk sebagai generasi bangsa,” terang Sarwidodo.

Sepeda motor para pelaku balapan liar langsung diangkut ke Kantor Satlantas Jalan Jendral Sudirman.

Selanjutnya akan dilakukan penilangan dengan pasal 297 tentang balap liar.

Setelah itu akan diberikan surat penilangan dengan slip kertas berwarna biru.

“Kalau slip merah itu nanti bayarnya di pengadilan. Sedangkan untuk slip warna biru, bayarnya di bank,” katanya.

TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News