Masih Berani Balap Liar? Dendanya Rp 3 Juta Lho
“Penilangan dengan pemberian slip warna biru dengan maksud agar memberikan efek jera terhadap pelaku balap liar. Lantaran, ketika penilangan slip warna biru, secara otomatis si pelaku akan membayar denda maksimal sebesar Rp 3 juta. Kalau bayarnya di pengadilan, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi kami berikan slip biru biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Menurut Sarwidodo, sampai saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk memburu pelaku balapan liar.
Salah satu cara yang akan dilakukan tim dari personel Satlantas adalah menyamar sebagai masyarakat biasa mengenakan pakaian preman..
Sarwidodo juga mengimbau para orang tua agar selalu memantau kegiatan anaknya.
“Jangan sampai terjadi kecelakaan lagi karena balapan liar ini sudah pasti menyebabkan kecelakaan. Kalau masih ada lagi, saya akan tangkap mereka,” ujarnya. (sep/ddq/jos/jpnn)
TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu