Masih Berani Balap Liar? Dendanya Rp 3 Juta Lho
“Penilangan dengan pemberian slip warna biru dengan maksud agar memberikan efek jera terhadap pelaku balap liar. Lantaran, ketika penilangan slip warna biru, secara otomatis si pelaku akan membayar denda maksimal sebesar Rp 3 juta. Kalau bayarnya di pengadilan, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi kami berikan slip biru biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Menurut Sarwidodo, sampai saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk memburu pelaku balapan liar.
Salah satu cara yang akan dilakukan tim dari personel Satlantas adalah menyamar sebagai masyarakat biasa mengenakan pakaian preman..
Sarwidodo juga mengimbau para orang tua agar selalu memantau kegiatan anaknya.
“Jangan sampai terjadi kecelakaan lagi karena balapan liar ini sudah pasti menyebabkan kecelakaan. Kalau masih ada lagi, saya akan tangkap mereka,” ujarnya. (sep/ddq/jos/jpnn)
TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi