Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu

Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Gembosi ban mobil yang parkir sembarangan. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat ditertibkan, mayoritas pelanggar menuturkan, mereka tidak tahu bahwa tepi jalan depan RSUD dr Soetomo tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir.

''Alasan ini tentu mengada-ada. Sebab, di daerah tersebut sudah dipasang rambu larangan parkir,'' jelasnya.

Untuk mengatasi kejadian itu, Trio mengatakan bahwa dishub mengusulkan sanksi yang lebih berat.

Salah satunya, menderek mobil yang dianggap melanggar dan langsung dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

Sebelum menderek kendaraan yang melanggar, petugas dishub dan kepolisian lebih dulu memberikan peringatan.

Caranya, melakukan woro-woro dengan menggunakan pengeras suara di sekitar tempat terjadinya pelanggar.

Jika pemberitahuan sudah disampaikan dan pemilik mobil tidak kunjung datang dalam waktu 10-15 menit, petugas langsung menderek mobil tersebut. Petugas akan membawanya ke tempat khusus pelanggaran di Kedung Cowek.

''Kami sudah siapkan tempatnya,'' jelasnya.

Dishub bersama polisi selama ini telah memberikan sanksi bagi pelanggar larangan parkir di tepi jalan tapi belum ada efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News