Masih Berani Tolak Pemakaman Jenazah Corona? Siap-siap Saja
Rabu, 08 April 2020 – 00:44 WIB
Lokasi pemakaman, kata Andreas memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan, namun ahli warisnya keberatan.
Saat itu, lanjutnya, tempat pemakaman sudah disiapkan, kemudian dipindahkan lokasinya sesuai alamat KTP almarhum, yakni di Desa Loram Wetan.
Alasan pemakaman di Desa Loram Kulon, karena semasa hidupnya almarhum tinggal di Desa Loram Kulon. "Beruntung di Desa Loram Wetan tidak ada protes," ujarnya.
Ia meminta para kepala desa untuk terus mengedukasi masyarakatnya agar tidak kembali melakukan hal yang seperti ini lagi, dengan tujuan kondusivitas di Kecamatan Jati terus terjaga. (antara/jpnn)
Warga yang menolak pemakaman jenazah PDP atau positif Corona di pemakaman umum bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19