Masih Buka, Izin Tempat Hiburan Dicabut

Masih Buka, Izin Tempat Hiburan Dicabut
Masih Buka, Izin Tempat Hiburan Dicabut
JAMBI - Surat edaran instruksi Walikota untuk penutupan tempat hiburan selama bulan puasa sudah dikirimkan. Semua tempat hiburan harus tutup selama sebulan penuh, mulai dari tiga hari sebelum puasa, dan baru boleh buka dua hari setelah lebaran. Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi Yasir mengatakan, peraturan ini sama dengan tahun sebelumnya, dan surat edaran sudah disebarkan.

Dengan adanya instruksi tersebut, tidak ada alasan bagi tempat hiburan malam untuk tetap beroperasi selama bulan puasa. Untuk pengawasannya, Yasir mengatakan dilakukan oleh pihak Satpol PP sebagai instansi penegak Perda. "Kita koordinasi dengan Satpol PP untuk mengawasi apa ada yang membandel," katanya, Selasa (9/7).

Kepala Kantor Satpl PP Kota Jambi Sabrianto mengaku, tupoksi satpol PP memang untuk mengawasi tempat hiburan tersebut. "Itu kan mulai tutup H-3 puasa dan buka lagi H+2 lebaran, kita sudah mulai patroli semenjak sejak kemarin malam," katanya. Dia mengatakan sejauh ini instruksi Walikota tersebut sudah dijalankan oleh pemilik tempat hiburan. Akan tetapi jika ditemukan nantinya tempat hiburan yang masih buka, akan diberikan teguran, sebagai pembinaan.

Patroli sendiri dilakukan setiap hari, untuk pemantauan. Jika tempat hiburan tersebut kedapatan melanggar instruksi berkali-kali, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis. Kemudian membuat laporan ke Walikota, untuk meninjau perizinan tempat hiburan tersebut. "Jika memang ditemukan seperti itu, tentu kita akan tindak lanjuti, perizinannya juga akan tinjau kembali," katanya. Sabri mengatakan instruksi Walikota ini berlaku bagi semua tempat hiburan malam.

JAMBI - Surat edaran instruksi Walikota untuk penutupan tempat hiburan selama bulan puasa sudah dikirimkan. Semua tempat hiburan harus tutup selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News