Masih Muda, Cantik, Milda Safira Alim Berbuat Nekat

Masih Muda, Cantik, Milda Safira Alim Berbuat Nekat
Milda Safira Alim, gadis asal Banyuwangi divonis sembilan tahun penjara karena jadi pengedar narkoba di Denpasar. Foto: ADRIAN SUWANTO/RADAR BALI

Perempuan kelahiran 22 Juli 1999 sukses menempel sabu-sabu di sejumlah tempat.

Dia mengaku disuruh oleh orang mengaku bernama Damero (DPO) di Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di Jalan Mahendradata.

Usai menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa yang masih membawa tiga paket sabu-sabu.

Rencananya terdakwa akan kembali menempel di seputaran Bhuana Raya, namun masih menunggu arahan dari Damero.

Sambil menunggu telepon dari Damero, terdakwa berhenti dan duduk di sepeda motornya di areal parkir sebuah minimarket di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat.

“Saat itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang mengamankan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket sabu-sabu dari tangan terdakwa,” beber JPU Ni Komang Sasmiti.

Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke indekosnya untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan enam paket sabu-sabu satu timbangan elektrik, satu plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Milda Safira Alim harus menanggung risiko besar dari pekerjaannya. Dia dijebak Damero.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News