Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Terjun ke Dunia Hitam

Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Terjun ke Dunia Hitam
Ibu rumah tangga berinisial AM (37) berurusan dengan hukum karena terbukti menjadi pengedar narkoba. Foto: Prokal/JPNN

“Total brutonya kurang lebih 2,3 gram. Tersangka pun diamankan ke Polsek Muara Badak beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” terang Suyono.

Dia menambahkan, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga)


Ibu rumah tangga berinisial AM (37) berurusan dengan hukum karena terbukti menjadi pengedar narkoba.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News