Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Terjun ke Dunia Hitam
Rabu, 25 Juli 2018 – 10:33 WIB
“Total brutonya kurang lebih 2,3 gram. Tersangka pun diamankan ke Polsek Muara Badak beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” terang Suyono.
Dia menambahkan, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga)
Ibu rumah tangga berinisial AM (37) berurusan dengan hukum karena terbukti menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya