Masih Muda, Mbak Wati Pilih Terjun ke Dunia Hitam
Senin, 15 Januari 2018 – 09:26 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengatakan, petugas menyita tiga paket sabu-sabu seberat 0,66 gram.
“Sekarang EW sudah resmi kami tetapkan menjadi tersangka dan dibidik dengan pasal pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Ivan kepada Kalteng Pos, Minggu (14/1). (eri/ais/c1/ala)
Emie Wati (27) memilih terjun ke dunia hitam dengan cara menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH